
Buronan kasus korupsi Indonesia yang hingga kini belum berhasil ditangkap
Goalnusantara.com – Kasus korupsi indonesia masih menjadi salah satu masalah serius di negeri ini. Meski banyak pelaku telah ditangkap dan dihukum, nyatanya masih ada sejumlah koruptor kelas kakap yang hingga kini belum berhasil dibawa ke pengadilan. Mereka berstatus buronan nasional dan internasional, dan beberapa di antaranya bahkan diduga masih hidup nyaman di luar negeri.
Berikut adalah 5 buronan kasus korupsi Indonesia yang hingga kini belum berhasil ditangkap, berdasarkan data dari KPK, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca juga : Makhluk Gaib Indonesia yang Bikin Merinding, Berani Baca?
5 buronan Koruptor dan kasus korupsi Indonesia yang hingga kini belum berhasil ditangkap,

1. Djoko Tjandra – Eks Terpidana Kasus Cessie Bank Bali
Meskipun sempat berhasil ditangkap pada 2020, Djoko Soegiarto Tjandra sebelumnya sempat buron selama 11 tahun dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Namun publik masih mempertanyakan mengapa pria ini bisa keluar-masuk Indonesia secara bebas sebelum akhirnya ditangkap. Meski kini telah menjalani hukuman, kasus Djoko Tjandra tetap menjadi contoh nyata bagaimana celah sistem hukum memungkinkan buronan besar berkeliaran dalam waktu lama.
2. Eddy Tansil – Koruptor Kredit Fiktif Bank Bapindo
Eddy Tansil adalah salah satu buronan paling legendaris dalam sejarah hukum Indonesia. Terpidana kasus korupsi indonesia senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini kabur dari Lapas Cipinang pada 1996 dan diketahui melarikan diri ke Tiongkok.
Hingga kini, meski sudah berkali-kali disebut keberadaannya terlacak, proses ekstradisi terhadap Eddy Tansil tidak kunjung berhasil. Publik mempertanyakan efektivitas kerja sama internasional dalam menjerat pelaku kejahatan kerah putih lintas negara.
3. Samadikun Hartono – Eks Komisaris Utama Bank Modern
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri setelah divonis pada 2003.
Meski berhasil ditangkap di Tiongkok pada 2016 dan diekstradisi ke Indonesia, hingga kini banyak pihak yang mempertanyakan pengembalian aset hasil korupsinya. Publik juga menyoroti minimnya transparansi soal penyitaan harta kekayaan yang ia kumpulkan dari hasil kejahatan keuangan tersebut.
4. Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan – Buron Berlapis Kasus
Selain terlibat dalam skandal Bank Bali, nama Joko Soegiarto Tjandra juga terlibat dalam beberapa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan suap ke aparat penegak hukum. Meski sempat kembali tertangkap, sejumlah rekam jejaknya selama masa pelarian belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Ia diketahui pernah mengganti identitas, membuat e-KTP palsu di Papua, hingga diduga menyuap sejumlah pejabat tinggi agar bisa lolos dari jerat hukum. Meski secara hukum ia kini dalam proses penahanan, sebagian besar masyarakat masih menganggap “misteri kebebasannya” sebagai salah satu simbol buruknya penegakan hukum di Indonesia.
5. Maria Pauline Lumowa – Kasus Pembobolan Bank BNI
Terlibat dalam pembobolan Bank BNI melalui skema Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa menjadi buronan sejak 2003 dan baru ditangkap serta diekstradisi dari Serbia pada 2020.
Namun hingga saat ini, kasus pengungkapan aset dan penelusuran jaringan kejahatan keuangannya masih menjadi sorotan. Maria disebut memiliki jaringan yang cukup luas hingga ke Eropa dan Afrika, dan penanganan perkaranya dinilai belum sepenuhnya tuntas secara menyeluruh
Keberadaan koruptor yang masih bebas hingga kini mencerminkan betapa kompleksnya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan lintas negara. Buronan kelas kakap ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Diperlukan upaya serius, transparan, dan kolaboratif antara lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri agar keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Daftar Situs Taruhan Bola