JAKARTA – Dinamika kebijakan fiskal di sektor energi kembali memanas menjelang pergantian tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan rencana pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas batu bara yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memberikan catatan kritis terkait implementasi di lapangan.
Langkah yang diambil oleh Purbaya ini dipandang sebagai upaya berani untuk mengamankan penerimaan negara dari fluktuasi harga komoditas global. Namun, di sisi lain, otoritas energi menekankan pentingnya aspek keadilan bagi para pelaku usaha agar regulasi baru ini tidak menjadi beban tambahan saat kondisi pasar sedang tidak berpihak.
Filosofi Kebijakan Purbaya: Mengakhiri Subsidi Terselubung
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dasar dari kebijakan ini adalah prinsip keadilan sosial. Menurut Purbaya, selama ini pemerintah seolah memberikan subsidi secara tidak langsung kepada para pengusaha batu bara yang notabene merupakan kelompok ekonomi kuat.
baca juga : Final Della Madonnina Gagal Usai Inter Milan Tumbang
Fenomena ini terlihat jelas saat harga batu bara dunia mengalami penurunan. Purbaya mengungkapkan bahwa para eksportir cenderung mengajukan restitusi pajak dalam jumlah besar ketika harga jatuh. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa angka restitusi ini bisa mencapai Rp 25 triliun per tahun. Sebaliknya, ketika harga melambung tinggi dan perusahaan meraup keuntungan luar biasa (windfall profit), negara tidak mendapatkan bagian proporsional karena absennya instrumen bea keluar.
“Ini adalah anomali yang harus diperbaiki. Saat harga turun, negara membayar restitusi besar, tapi saat harga naik, negara tidak mendapatkan bea keluar. Secara filosofis, kebijakan yang dirancang Purbaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hanya segelintir pengusaha,” tulis laporan tersebut mengutip pernyataan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Respons Bahlil Lahadalia dan Tantangan Implementasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kebijakan Purbaya dengan nada yang cukup tegas. Meskipun menyatakan kesetujuannya terhadap arahan Presiden untuk mengoptimalkan pendapatan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, Bahlil mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipukul rata.
Bahlil menekankan bahwa pemerintah harus memiliki formulasi yang matang agar tidak mencekik perusahaan saat harga pasar sedang rendah. Ia menggarisbawahi bahwa pengenaan bea keluar yang digagas Purbaya harus bersifat progresif dan bergantung pada ambang batas harga tertentu.
“Kami sedang menyusun formulasinya. Prinsipnya harus adil. Jika harga pasar tinggi, wajar jika negara meminta bagian lebih melalui bea keluar. Namun, jika harga rendah dan profit perusahaan kecil, jangan sampai kebijakan ini malah membuat mereka merugi. Negara harus fair,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Reaksi Bahlil ini mencerminkan kekhawatiran sektor industri terhadap beban operasional. Meskipun target penerimaan yang dipatok oleh Purbaya mencapai Rp 20 triliun per tahun, teknis pemungutan tetap menjadi poin krusial yang harus diselaraskan antara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara dan Stabilitas Fiskal
Keputusan Purbaya untuk mengenakan bea keluar ini diprediksi akan mengubah peta penerimaan negara di tahun 2026. Dengan target tambahan sebesar Rp 20 triliun, pemerintah berharap dapat menutup celah defisit yang selama ini diperlebar oleh besarnya angka restitusi pajak di sektor pertambangan.
Purbaya menilai bahwa ketergantungan pada pajak penghasilan (PPh) saja tidak cukup untuk mengantisipasi volatilitas harga komoditas. Bea keluar dianggap sebagai instrumen stabilisator otomatis. Saat harga naik, penerimaan meningkat; saat harga turun di bawah titik tertentu, beban bea keluar akan hilang dengan sendirinya sesuai formulasi yang tengah digodok.
Langkah Purbaya ini juga diharapkan mampu mendorong hilirisasi lebih lanjut, meskipun fokus utamanya saat ini masih pada optimalisasi pendapatan dari ekspor bahan mentah. Dengan adanya bea keluar, diharapkan terdapat dorongan bagi perusahaan untuk mulai melirik pengolahan dalam negeri agar nilai tambah komoditas tetap berada di dalam ekosistem ekonomi nasional.
Transisi menuju kebijakan baru ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik. Keberhasilan sinergi antara kebijakan fiskal Purbaya dan kebijakan operasional Bahlil akan menjadi penentu apakah target kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam dapat benar-benar tercapai tanpa mengganggu keberlangsungan industri pertambangan nasional.








